Komisi II DPRD Sukabumi Minta PT Proswell Benahi Tata Ruang dan Lingkungan

DPRD6 views

MY-24JAM.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi meminta PT Proswell Indomax menindaklanjuti sejumlah persoalan teknis yang ditemukan dalam kunjungan lapangan dan rapat kerja di area operasional perusahaan di Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda.

Tindak lanjut tersebut menjadi bagian dari kesepakatan antara Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, pemerintah daerah, dinas teknis dan manajemen perusahaan dengan batas waktu 60 hari kalender.

Berita acara pertemuan mencatat sejumlah persoalan yang harus ditangani perusahaan, mulai dari aspek lalu lintas, lingkungan hidup hingga kesesuaian pemanfaatan ruang.

Pada aspek lalu lintas, salah satu catatan berkaitan dengan belum tersedianya pemisah fisik maupun marka yang jelas untuk jalur kendaraan keluar dan masuk di area gerbang utama perusahaan.

Fasilitas pedestrian bagi pekerja dan tamu juga menjadi perhatian. Perusahaan diminta memperlebar atau memisahkan jalur pejalan kaki secara fisik dari jalur kendaraan untuk meningkatkan aspek keselamatan.

Selain itu, PT Proswell diminta menata sirkulasi kendaraan di dalam kawasan perusahaan melalui pemasangan marka dan petunjuk arah.

Kebutuhan lahan parkir juga diminta disesuaikan dengan Satuan Ruang Parkir (SRP) untuk kendaraan sepeda motor, mobil, maupun truk logistik.

Perusahaan juga diwajibkan melengkapi berbagai rambu di area internal maupun eksternal. Rambu tersebut antara lain rambu parkir mobil, parkir truk, larangan masuk, jalur evakuasi, loading area, petunjuk fasilitas pejalan kaki, larangan parkir di area eksternal, peringatan keluar masuk kendaraan barang, batas kecepatan hingga warning light.

PT Proswell juga diminta menyediakan lokasi khusus drop off bagi kendaraan pengangkut bahan baku maupun kendaraan tamu dan pengunjung. Langkah tersebut ditujukan agar aktivitas kendaraan perusahaan tidak mengganggu sirkulasi jalan utama di sekitar lokasi.

DPRD Soroti Kewajiban Lingkungan

Dari aspek lingkungan hidup, terdapat sejumlah kewajiban yang harus segera ditindaklanjuti PT Proswell Indomax.

Perusahaan diminta mengajukan persetujuan lingkungan kepada instansi berwenang serta mengajukan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.

Selain itu, PT Proswell diminta melakukan pelaporan kegiatan penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3) secara berkala setiap enam bulan.

Perusahaan juga diminta melaporkan hasil pemantauan air limbah paling sedikit satu kali dalam tiga bulan.

DPRD Kawal Persoalan Tata Ruang

Pada aspek tata ruang, hasil pengawasan menunjukkan adanya perbedaan antara perizinan awal atau siteplan dengan kondisi eksisting bangunan di lapangan.

Dalam berita acara disebutkan terdapat kelebihan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) seluas 849 meter persegi dan kekurangan Koefisien Dasar Hijau (KDH) atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 4.486,8 meter persegi.

Penata Ahli Pertama Fungsional DPTR Kabupaten Sukabumi, Geri Nugraha, mengatakan temuan tersebut diketahui setelah dilakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara siteplan yang menjadi dasar izin dengan kondisi bangunan saat ini.

“Kalau kita pertama kelebihan KDB, karena yang dipakai itu izin yang terakhir disahkan adalah siteplan. Antara siteplan dengan kondisi sekarang, kelebihan bangunannya sekitar 800 meteran. Kalau untuk RTH itu sekitar 4.000-an,” kata Geri.

Menurut Geri, persoalan tersebut perlu diselesaikan sebelum perusahaan melakukan pembaruan atau revisi perizinan.

“Untuk update izin ini harus diselesaikan dulu pelanggarannya, baru nanti izinnya bisa di-update,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya PT Proswell mengajukan pembaruan izin. Namun, proses tersebut harus melalui evaluasi setelah ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi eksisting.

“Awalnya masuk ke kami ini dia mau meng-update izin. Nah, karena kondisi existing, jadi kita evaluasi dulu. Setelah evaluasi ditemukan temuan, untuk update izin ini harus diselesaikan dulu pelanggarannya,” katanya.

Atas kondisi tersebut, perusahaan diminta melakukan penambahan lahan untuk memenuhi kekurangan RTH sekaligus menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan.

Setelah perbaikan dilakukan, PT Proswell Indomax juga diwajibkan melakukan revisi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan siteplan.

Pelaksanaan hasil rapat kerja tersebut selanjutnya akan dipantau secara berkala oleh dinas teknis terkait bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi merekomendasikan PT Proswell Indomax segera memperbaiki seluruh catatan yang tercantum dalam berita acara dengan batas waktu 60 hari kalender sejak kesepakatan ditandatangani.

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed