DPRD Sukabumi Beri Pandangan Fraksi soal Perubahan Status Perumda Air Minum

DPRD47 views

MY-24JAM.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 dengan membahas dua agenda strategis, yakni penyempurnaan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026), dan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi H. Usep. Rapat dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah serta tamu undangan lainnya.

Pada agenda pertama, DPRD menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Perda Kabupaten Sukabumi mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Evaluasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tanggal 21 Juli 2026.

Sebagai tindak lanjut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan pada 27 Juli 2026. Pembahasan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Hasil pembahasan kemudian disampaikan dalam rapat paripurna. Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil evaluasi disampaikan Bayu Permana, sementara draf Keputusan Pimpinan DPRD tentang penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.

Tahapan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara oleh Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD sebagai bentuk persetujuan terhadap penyempurnaan hasil evaluasi.

“Alhamdulillah, dengan telah ditandatanganinya Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara, maka tahapan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah selesai dilaksanakan dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pimpinan rapat juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, TAPD, Sekretariat DPRD serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembahasan tersebut.

Setelah agenda pertama selesai, rapat dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.

Pandangan umum disampaikan seluruh fraksi DPRD secara bergiliran, mulai dari Fraksi Partai Golkar dan PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat hingga Fraksi PPP.

Dalam penyampaian pandangan tersebut, masing-masing fraksi memberikan pandangan, masukan, saran serta pertanyaan kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Daerah. Masukan tersebut menjadi bagian dari proses DPRD dalam membahas dan menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

Rangkaian pembahasan Raperda tersebut selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban resmi Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Senin, 3 Agustus 2026.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembahasan Raperda sebelum DPRD bersama pemerintah daerah memasuki proses pengambilan keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed