DPRD Sukabumi Sahkan Kesepakatan Perubahan APBD 2026, Ini Alokasi Prioritasnya

DPRD12 views

MY-24JAM.com – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (16/9/2026).

Salah satu poin dalam Perubahan APBD 2026 yakni masuknya tambahan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sekitar Rp89 miliar. Tambahan anggaran tersebut akan diarahkan untuk sejumlah program prioritas daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan dan harmonisasi antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati.Dan tinggal pemerintah daerah untuk menyampaikan ke Pak Gubernur untuk dievaluasi,” ujar Budi Azhar.

Budi menjelaskan, tambahan dana bagi hasil sebesar Rp89 miliar yang masuk pada Agustus 2026 harus dicatatkan dalam struktur anggaran perubahan. Penggunaannya akan diarahkan, antara lain, untuk memenuhi belanja wajib serta mendukung target pemerintah daerah sesuai Dokumen RPJMD 2026.

“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan, sebagaimana yang disepakati kemarin, untuk program-program yang memang prioritas. Terutama yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya, termasuk PPPK, itu hukumnya wajib,” katanya.

Budi menambahkan, anggaran yang tersisa akan diarahkan pemerintah daerah untuk sejumlah sektor prioritas, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

“Dan sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah daerah untuk digunakan kepada program prioritas yakni infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan, kemudian sesuai dengan RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026 ini,” sambungnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan, alokasi dalam perubahan anggaran telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta perlindungan terhadap belanja pegawai.

Ia memastikan hak keuangan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi tetap terjamin hingga akhir tahun anggaran.

“Kebijakan anggaran untuk PPPK kita amankan sepenuhnya berdasarkan kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif. Selain itu, alokasi penambahan anggaran difokuskan ke sektor-sektor mendasar seperti perbaikan infrastruktur dan kesehatan,” tegas Asep Japar.

Setelah disepakati DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah definitif.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menetapkan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed