
MY-24JAM.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke PT Proswell Indomax di Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Rabu (9/9/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas perusahaan, khususnya terkait sejumlah persoalan yang mencakup tata ruang, lingkungan hidup, analisis dampak lalu lintas atau Andalalin, ketenagakerjaan hingga kewajiban sosial perusahaan.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi turut didampingi Camat Parungkuda, Kepala Desa Sundawenang, tokoh masyarakat, RT dan RW, serta perwakilan dinas terkait.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Teddy Setiadi, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah temuan dan persoalan yang berkaitan dengan aktivitas PT Proswell Indomax.
“Alhamdulillah pada hari ini kami Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi sudah melakukan kunjungan kerja, tepatnya di PT Proswell Jalan Palasari, Kecamatan Parungkuda,” kata Teddy.
Menurut Teddy, dalam pertemuan tersebut DPRD bersama perusahaan dan pihak terkait telah menyepakati sejumlah langkah perbaikan. PT Proswell diberikan waktu 60 hari kalender untuk menindaklanjuti berbagai temuan yang telah dicatat.
“Yang jelas, di sini hari ini sudah kami membuat kesepakatan dengan PT Proswell. Kesepakatan ini dibuat bersama-sama antara PT Proswell dengan disaksikan semua elemen yang hadir di sini,” ujarnya.
Teddy mengatakan, tindak lanjut terhadap berbagai temuan tersebut harus diselesaikan perusahaan dalam jangka waktu dua bulan. Sementara rincian teknis mengenai masing-masing temuan akan ditindaklanjuti oleh dinas atau instansi sesuai kewenangannya.
“Nah, terkait temuan-temuan itu akan ditindaklanjuti oleh PT Proswell dengan jangka waktu 60 hari kalender, yaitu dua bulan,” katanya.
Camat Parungkuda Hasanudin menjelaskan, terdapat sekitar 20 poin yang menjadi catatan dalam kesepakatan antara perusahaan dan pihak terkait.
Catatan tersebut meliputi sejumlah bidang, di antaranya tata ruang, lingkungan hidup, Andalalin, ketenagakerjaan hingga tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
“Kurang lebih ada 20 poin. Rinciannya secara global, dari sisi tata ruang, dari sisi lingkungan hidup, dari sisi Andalalinnya, lalu kemudian juga ketenagakerjaan,” ujar Hasanudin.
Menurut Hasanudin, seluruh catatan tersebut telah dituangkan dalam berita kesepakatan. Pihak perusahaan juga menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi seluruh poin dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Semua tercantum dalam kesepakatan, ada 20 poin itu. Yang menjadi catatan kita bahwa alhamdulillah terjadi kesepakatan bahwa kesepakatan ini 60 hari kalender,” katanya.
Ia menambahkan, pemenuhan seluruh poin tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi bersama antara Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dengan dinas dan instansi terkait.
“20 poin harus dipenuhi. Itu kesanggupan awalnya seperti itu. Kita pastinya dari kesepakatan itu akan dievaluasi oleh Komisi II dan juga dinas atau instansi terkait,” ujarnya.
Dari aspek lingkungan hidup, Kepala Bidang Kemitraan dan Penataan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, menyebut terdapat empat catatan khusus yang harus ditindaklanjuti perusahaan.
Pertama, PT Proswell diminta segera mengajukan perubahan persetujuan lingkungan karena terdapat perubahan kondisi dibandingkan dokumen lingkungan yang dibuat pada 2016.
“Yang pertama, kaitan agar segera mengajukan perubahan persetujuan lingkungan, yang mana ada perubahan dari existing dokumen lingkungan yang awalnya dari tahun 2016 yang hari ini ada perubahannya,” kata Arli.
Catatan kedua berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan bahan berbahaya dan beracun atau B3. DLH menemukan adanya ketidaktaatan sehingga perusahaan diminta melakukan perbaikan terhadap tata cara penyimpanannya.
“Kaitan dengan pengelolaan penyimpanan B3. Di sana juga ada temuan ketidaktaatan, untuk itu kami mengharapkan ada progres perbaikan, manakala tata cara penyimpanan seperti apa untuk diperbaiki,” ujarnya.
Catatan ketiga menyangkut kewajiban pengujian dan pelaporan kualitas air limbah secara berkala.
“Di sana kan ada kewajiban per satu bulan sekali melaporkan per tiga bulannya, itu sampai saat ini belum dilakukan. Dengan kunjungan kami hari ini mudah-mudahan ke depannya mereka melakukan pengujian dan melaporkan kepada kami,” katanya.
Sementara catatan keempat berkaitan dengan kewajiban pelaporan melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL) yang dilakukan setiap enam bulan.
Arli mengatakan, empat catatan dari DLH tersebut menjadi bagian dari kesepakatan yang harus ditindaklanjuti perusahaan dalam waktu 60 hari.
“Mudah-mudahan dengan temuan empat poin itu, kami sama sepakat dengan Komisi II untuk menunggu iktikad baik atau perbaikan 60 hari atau dua bulan,” ujarnya.
Namun, Arli menegaskan empat catatan tersebut pada dasarnya telah masuk dalam ranah sanksi administratif. Apabila tidak dipenuhi dalam batas waktu yang disepakati, sanksi dapat ditingkatkan.
“Empat poin itu sebenarnya sudah masuk pada sanksi administratif. Apabila empat poin itu tidak dipenuhi dalam jangka waktu 60 hari, otomatis khawatir ada pemberatan sanksi. Bisa saja begitu,” kata Arli.
Admin
