Awasi Legalitas Dapur MBG, DPRD Sukabumi Soroti Pengurusan PBG dan SLF

DPRD16 views

MY-24JAM.com – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menindaklanjuti kewajiban pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Langkah tersebut dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melalui rapat tindak lanjut bersama koordinator wilayah (Korwil), koordinator kecamatan (Korcam), serta mitra pengelola SPPG di ruang Banmus DPRD, Kamis (3/9/2026).

Dari sekitar 400 SPPG yang disebut berada di Kabupaten Sukabumi, baru 13 SPPG yang telah mengajukan permohonan perizinan kepada pemerintah daerah.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan rapat tersebut merupakan pertemuan ketiga yang dilakukan untuk menindaklanjuti edaran Bupati Sukabumi mengenai legalitas bangunan SPPG.

Menurut Andri, para mitra pengelola SPPG menyatakan kesiapan untuk segera menindaklanjuti kewajiban pengurusan PBG dan SLF.

“Alhamdulillah, hari ini Komisi I melaksanakan kembali rapat tindak lanjut terkait edaran Bupati Sukabumi. Salah satunya adalah pengurusan perizinan PBG dan SLF,” kata Andri.

DPRD, kata Andri, tidak hanya memandang pengurusan PBG dan SLF sebagai persoalan administratif. Legalitas bangunan juga berkaitan dengan aspek keselamatan pekerja maupun masyarakat yang menggunakan fasilitas SPPG.

“Kami ingin melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi, terlebih para relawan yang menjadi tenaga kerja. Mereka harus terlindungi, aman dan nyaman dengan bangunan yang bersertifikat layak fungsi,” ujarnya.

OPD Diminta Tak Persulit Perizinan

Dalam proses pengurusan PBG, banyaknya persyaratan menjadi perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. DPRD kemudian mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) teknis membentuk tim gabungan untuk membantu mempercepat proses perizinan.

Andri mengatakan sejumlah OPD yang berkaitan dengan proses perizinan harus memiliki kesiapan agar tidak terjadi persoalan dalam pelaksanaannya.

“Kami mendorong OPD teknis, mulai dari DLH, terkait tata ruang, Perkim, sampai Perizinan. Jangan sampai pemilik SPPG mau mengurus, tetapi tim teknisnya tidak siap atau justru mempersulit,” tegasnya.

Menurut Andri, tim gabungan lintas OPD tersebut nantinya dapat menjadi wadah koordinasi bagi para mitra SPPG. Dengan mekanisme tersebut, pengelola tidak harus mengurus berbagai persyaratan secara terpisah dan berulang.

“Setiap SPPG yang akan mengurus izin ini tidak dipusingkan. Jadi ada wadahnya, sehingga koordinasi antar-OPD bisa terbangun,” katanya.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pengurusan legalitas tersebut.

“Kalau di tingkat komisi DPRD, kami tidak punya secara teknis. Akan tetapi kami akan selalu mengawasi, memonitoring terkait hal ini karena fungsi kami adalah pengawasan,” ujar Andri.

Berpotensi Tambah PAD

Selain aspek legalitas dan keselamatan, pengurusan PBG SPPG juga disebut berpotensi memberikan tambahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.

Andri menyebut jumlah SPPG di Kabupaten Sukabumi mencapai sekitar 400 unit, meskipun sebagian di antaranya masih dalam proses maupun belum aktif.

Dengan asumsi retribusi PBG sekitar Rp5 juta untuk bangunan SPPG dengan luas kurang lebih 400 meter persegi, potensi penerimaan daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.

“Kalau bicara komersil bisa di atas Rp10 juta. Tetapi karena konsep SPPG ini lebih ke sosial, sudah dihitung kurang lebih di angka Rp5 jutaan,” jelasnya.

Andri menjelaskan retribusi PBG bukan merupakan pungutan tahunan. Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan karena PBG merupakan perizinan bangunan.

“Kalau bicara PBG ini satu kali, kecuali bangunan tersebut berubah fungsi lagi ke depan. Jadi sekitar Rp5 jutaan dikali jumlah SPPG yang ada, bisa menghasilkan target PAD Kabupaten Sukabumi kurang lebih Rp2 miliar,” katanya.

Sementara itu, SLF tidak dikenakan retribusi. Pengurusannya lebih diarahkan untuk memastikan bangunan yang digunakan SPPG memenuhi standar kelayakan fungsi dan keselamatan.

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed