
MY-24JAM.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menerima audiensi warga yang tergabung dalam paguyuban PPRKC terkait persoalan kepemilikan rumah dan lahan kebun di kawasan Cikidang Plantation Estate (CPE), Senin (6/4/2026).
Audiensi yang digelar di Aula BKPSDM tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi yang diajukan oleh paguyuban kepada DPRD. Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan, dan dihadiri oleh pihak perusahaan PT Kidang Gesit Perkasa, unsur ATR/BPN, Dinas Penataan Ruang, serta pemerintah kecamatan setempat.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga menyampaikan empat tuntutan utama, yakni kejelasan legalitas lahan kebun yang telah dibeli, penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum, jaminan keamanan, serta kejelasan mekanisme bagi hasil kebun.
Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan, menyatakan komitmennya untuk memediasi permasalahan tersebut agar dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.
Ia menjelaskan, rapat kerja tersebut menghasilkan dua poin kesepakatan. Pertama, untuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang sedang dalam proses perubahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), pihak perusahaan diminta menjalankan proses sesuai ketentuan serta tidak menelantarkan lahan.
Kedua, untuk lahan yang telah berstatus HGB, DPRD meminta instansi terkait, khususnya ATR/BPN dan Dinas Penataan Ruang, untuk membantu proses pengurusan hak kepemilikan warga sesuai peraturan yang berlaku.
DPRD berharap, melalui mediasi tersebut, permasalahan yang dihadapi warga dapat segera terselesaikan, sekaligus menciptakan kondisi yang harmonis antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Admin
