DPRD dan Pemkab Sukabumi Bahas Perubahan APBD 2025 serta KUA-PPAS 2026

BERITA, DPRD8 views

MY-24JAM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna di ruang sidang DPRD pada Rabu (6/8/2025). Sidang kali ini membahas dua agenda penting yang berkaitan dengan arah pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

Agenda pertama berfokus pada penyampaian tanggapan Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sementara itu, agenda kedua adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan apresiasinya atas berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, usulan tersebut menjadi bahan penting dalam menyempurnakan rancangan perubahan APBD tahun berjalan.
“Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan secara nyata, di antaranya dengan memanfaatkan teknologi informasi, media sosial, serta pendataan dan pengelolaan potensi daerah secara lebih baik,” ujar Asep.

Ia menambahkan, dalam perubahan APBD tahun ini terdapat kenaikan pada pos belanja pegawai. Hal itu dipengaruhi oleh kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta penyesuaian tunjangan setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Belanja daerah naik karena kebijakan pengangkatan PPPK dan tunjangan setara PNS. Infrastruktur juga harus tuntas tepat waktu agar tidak bergeser ke tahun berikutnya,” kata Asep.

Lebih jauh, Asep menegaskan pentingnya pelaksanaan belanja modal, terutama pada pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya. Ia menekankan agar pekerjaan infrastruktur tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
“Perubahan APBD ini juga mengakomodasi program-program yang sejalan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ucapnya.

Pada agenda kedua, Asep memaparkan penyusunan KUA-PPAS 2026 yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta diselaraskan dengan arah kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi. Fokus kebijakan pada tahun 2026, menurutnya, diarahkan pada pemenuhan belanja wajib dan mengikat, pelaksanaan standar pelayanan minimal, serta program prioritas pembangunan daerah.

Namun, ia mengingatkan bahwa dokumen KUA-PPAS 2026 masih bersifat sementara. Hal itu lantaran Peraturan Presiden mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 serta informasi alokasi transfer ke daerah belum diterbitkan.
“Angka-angka dalam dokumen masih mengacu pada realisasi tahun-tahun sebelumnya dan akan disesuaikan setelah dokumen resmi APBN 2026 ditetapkan,” jelas Asep.

Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa jawaban Bupati telah diterima untuk kemudian dibahas lebih mendalam pada tahap berikutnya.
“Secara normatif, Bupati sudah menyampaikan jawaban. Tahap selanjutnya, fraksi-fraksi dan komisi akan melakukan pendalaman bersama mitra kerja masing-masing. Setelah itu, akan dibahas di Badan Anggaran (Banggar) untuk ditetapkan,” ungkapnya.

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed