MY-24JAM.com – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, membantah tudingan melakukan intimidasi terhadap dua nelayan yang melaporkan Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu.
Andri menyebut dirinya merasa difitnah, terutama setelah sejumlah media online menyebut namanya secara langsung dalam pemberitaan. Ia menegaskan tidak mengenal kedua nelayan tersebut, apalagi melakukan intimidasi. “Nama baik saya dicemarkan. Beberapa media menulis saya mengintimidasi dua nelayan, padahal itu tidak benar. Saya bahkan tidak mengenal mereka,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Andri menjelaskan, pada 5 Juni 2025, dua nelayan dan Kepala Desa Mandrajaya datang ke rumahnya di Kampung Ciloa, Desa Ciwaru. Kedatangan mereka, menurut Andri, untuk melakukan klarifikasi atas kesalahpahaman terkait laporan bantuan perahu. Dalam pertemuan yang turut disaksikan Kapolsek Ciemas dan beberapa pihak lainnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah.
“Pertemuan itu berlangsung secara kekeluargaan. Tidak ada unsur paksaan atau intimidasi. Mereka datang sendiri untuk menyelesaikan masalah,” jelasnya.
Andri mengaku tengah berkonsultasi dengan kuasa hukum guna mempertimbangkan langkah hukum atas tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik. “Kami akan berkoordinasi dengan tim hukum, apakah perlu menempuh jalur hukum atau tidak,” katanya.
Ia juga menilai pengadaan bantuan perahu merupakan kebutuhan wajar bagi masyarakat pesisir. Namun, ia menekankan bahwa pengajuannya harus sesuai prosedur, dilakukan oleh kelompok, dan memiliki legalitas, bukan atas nama pribadi.
Sementara itu, salah satu saksi pertemuan, Dede Abdulah, membenarkan tidak adanya unsur intimidasi dalam proses musyawarah tersebut. Ia menyebut, seluruh pihak hadir dalam keadaan sehat dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi menyatakan laporan terhadap Kepala Desa Mandrajaya berinisial AJ terkait dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu masih diproses. Laporan tersebut terdaftar pada 4 Juni 2025 dengan Nomor: STBL/269/VI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT.
Admin