DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029

MY-24JAM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2029. Raperda ini dirancang sebagai langkah antisipatif guna menjamin ketersediaan anggaran secara bertahap.

Pembahasan tersebut digelar pada Selasa, 3 Juni 2025, bertempat di Aula SDA Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi. Sejumlah pihak terkait turut hadir dalam diskusi ini, di antaranya perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sukabumi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Abdurohim Rochmi, mengungkapkan bahwa alokasi dana cadangan untuk Pilkada 2029 diproyeksikan mencapai Rp120 miliar, yang akan dianggarkan secara bertahap selama tiga tahun, mulai 2026 hingga 2028.

“Alhamdulillah hari ini Pansus DPRD telah membahas Raperda tentang dana cadangan Pilkada 2029. Mekanisme penyiapan anggaran akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026 sampai 2028,” ujar Ujang.

Menurutnya, anggaran akan dialokasikan sekitar Rp40 miliar per tahun. Bahkan, Ujang menyebutkan bahwa skema penganggaran dapat dikalkulasikan sekitar Rp3 miliar per bulan, bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan penyesuaian dalam anggaran murni maupun perubahan.

“Ini sudah kita kaji bersama seluruh elemen, termasuk BPKAD. Harapannya, ketersediaan anggaran dapat dipenuhi dengan baik,” ucapnya.

Ujang juga menegaskan bahwa dana cadangan tersebut harus digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam merancang kesiapan daerah menghadapi pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Harapan kami, nantinya dana cadangan ini bisa digunakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed